Dituding Lakukan Pungutan Liar, Komisi IV DPRD Medan Bahas Pengelolaan Parkir PT FSB
Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.
Kepada pihak Kapolrestabes Medan melalui DPRD Medan untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB.
Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.
Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.
Baca Juga :
"Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi," pinta Fandi Ahmad.
Menyikapi hal diatas Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi.
Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan.
Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Tegas Tertibkan Tiang Kabel Semrawut
Seorang Pekerja Proyek Drainase di Jalan Selamat Ujung Tewas Tiga Luka, Komisi IV DPRD Medan Minta Evaluasi Kontraktor
Komisi IV DPRD Medan Dukung Kolaborasi Pemko dengan TNI Normalisasi Sungai Deli
Terkait Proyek Penyempitan Badan Jalan Sampali Pandau Hulu II, Komisi IV DPRD Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Komisi IV DPRD Medan Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal