Dituding Lakukan Pungutan Liar, Komisi IV DPRD Medan Bahas Pengelolaan Parkir PT FSB

Sugiatmo - Selasa, 13 Juni 2023 08:54 WIB
Dituding Lakukan Pungutan Liar, Komisi IV DPRD Medan Bahas Pengelolaan Parkir PT FSB
analisamedan/sugiatmo
Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit Malahayati Medan yang dikelola PT Fan Solusindo Bersama (FSB), Senin (12/6/2023).

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.

Kepada pihak Kapolrestabes Medan melalui DPRD Medan untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB.

Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.

Baca Juga :

"Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi," pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi.

Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan.

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru