DPRD Medan Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
analisamedan.com - Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (PIKPemod) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (3/6/2024).
Perda PIKPemod Kota Medan disahkan, setelah delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap disahkannya Perda PIKPemod dapat menarik investor menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Kota Medan.
Sebab, kata Bobby, pertumbuhan ekonomi suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kondusifitas iklim penanaman modal merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru
Fraksi PDI P DPRD Medan Soroti Penurunan Anggaran Kesehatan
Fraksi Demokrat DPRD Medan Sampaikan Kritikan dan Catatan Penting Perubahan APBD
Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Khawatir APBD Besar Ujungnya Silpa
R PAPBD 2026, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Delapan Catatan Penting