Komisi I DPRD Kota Medan Dukung Wali Kota Larang ASN Pamerkan Gaya Hidup Mewah
Untuk itu, sebagai Ketua Komisi I, Robi Barus meminta kepada setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Baca Juga : Pesta Emas 50 Tahun Radio Kardopa Berjaya Siapkan Hadiah Emas dan Hadiah Total Uang Puluhan Jutaan Rupiah
"Kita minta semua ASN Pemko Medan untuk mematuhi SE tersebut. Tentunya larangan ini bukan hanya tertuju kepada satu atau dua orang oknum, tetapi untuk seluruh ASN di Pemko Medan. Bijaklah menggunakan media sosial, termasuk menggunakan harta kekayaan. Lihat masyarakat kita, masih sangat banyak yang membutuhkan bantuan. Akan lebih bijak jika harta kekayaan itu kita manfaatkan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemko Medan. Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang larangan hidup mewah itu beredar secara luas sejak Kamis, (4/5/2023) lalu.
SE Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/575 yang ditandatangani pada 28 April 2023 dikeluarkan guna menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan
Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Penindakan Bangunan Tanpa Izin
Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Sri Rezeki Tekankan Pentingnya Kolaborasi Strategis dan Penguatan Koperasi
Fraksi PSI DPRD Medan Kecewa Pergantian Dinas SDABMBK