Kontraktor "Lampu Pocong" Mulai Kembalikan Uang Proyek, DPRD Minta Pemko Medan Serius
"Kita harapkan penagihan dapat terus dilakukan meskipun masih ada tenggang waktu sampai 7 Juli (2023). Dengan pendampingan dari kejaksaan, kita yakin pengembalian uang dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Baca Juga :
Meskipun begitu, Dedy memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang telah berhasil menagih uang proyek kepada empat perusahaan yang telah beritikad baik untuk mencicilnya.
Diharapkan keempat perusahaan itu tidak hanya mencicil, tapi juga dapat melunasi hutang-hutangnya sebelum jatuh tempo.
"Karena kita berharap uang tersebut bukan hanya dicicil, tapi juga dilunasi sebelum jatuh tempo, baik bagi yang sudah mencicil ataupun belum mencicil sama sekali," tutupnya.
Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus memberikan apresiasi kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dinas SDABMBK yang telah melakukan penagihan.
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT
DPRD Medan Apresiasi Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Tertibkan Pengelolaan Parkir