Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak
analisamedan.com -Guna memaksimalkan penerapan Perda Pemko Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan nantinya memperjelas dalam isi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin bayar Pajak seperti Pasal 134 ayat 3. Fraksi Gerindra menyebut agar masyarakat miskin yang dimaksud haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.
Kritik dan saran itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution SH MH selaku perwakilan pendapat Fraksi Gerindra agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan yang ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023).
Disampaikan Mulia Syahputra Nasution lagi yang saat ini sebagai Caleg DPRD Medan No Urut 5 Dapil 5 meliputi Kecamatan Medan (Tuntungan, Johor, Selayang, Polonia, Sunggal, Baru dan Maimun) bagi masyarakat berprofesi bilal, guru magrib mengaji harus mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.
DPRD Medan Minta Dinkes Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS Kesulitan Dapatkan Obat
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi Golkar DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Terintegrasi
Fraksi Gerindra DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Menjadi Solusi
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingin Ranperda Sistem Kesehatan Solusi Nyata bagi Warga