Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Isi Perwal Soal Keringanan Warga Miskin Bayar Pajak
Sedangkan piutang pajak dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sekitar Rp 947 Miliar. Mulia Syahputra mendorong Pemko Medan melalu Badan Pendapatan (Bapenda) untuk terus menagih piutang tersebut. Bahkan dikadikan langkah prioritas untuk mendongkrak PAD Kota Medan.
Selain itu, masih dalam kritik saran yang disampaikan Mulia Syahputra, Bapenda diharapkan harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik.
Dengan harapan, tahun berikutnya masyarakat Medan semakin banyak yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah. Maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut.
Menurut Fraksi Gerindra bahwa ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan, diantaranya adalah pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip oleh PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.
DPRD Medan Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Perencanaan, Proyek BRT Jangan Jadi Beban APBD
Ketua DPRD Medan Harap Waisak Momentum Perkuat Toleransi
DPRD Medan Minta APH Tegas Tindak RS Malpraktik
Anggota DPRD Medan Soroti Antrean Panjang BBM Subsidi
Anggota DPRD Medan Usulkan CFD Diperpanjang hingga Istana Maimun