Terdampak Banjir, KPU Sumut Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan di 116 TPS
analisamedan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) di 116 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan lanjutan di lima kabupaten/kota se-Sumut yang terdampak bencana alam yang melanda, Rabu (27/11) lalu. Pemungutan Suara Susulan dan lanjutan akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.
Demikian Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Raja Ahab Damanik kepada Analisa ketika ditemui di gedung KPU Sumut,Jumat (29/11) sore.
"Terkait rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni nomor urut 1 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan," ujar Agus.
Disebutkan Agus, sebelum dilakukan PSS dan pemungutan suarasa lanjutan, KPU akan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat pemilih, terutama di TPS yang akan melakukan pemilihan susulan.
Antisipasi kerawanan bencana juga perlu dimitigasi dipersiapkan betul guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.
Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024.
Pemungutan suara susulan pada tanggal 1 Desember maka rekapitulasi penghitungan suara bisa dilaksanakan ditanggal 2 dan 3 Desember.
Sedang terkait logistik, ungkapnya, dari 116 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias, karena terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan.
Namun hal itu sudah diatasi di mana KPU Sumut setelah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
"Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias. Surat suara itu dijemput langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan," ungkapnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan yakni Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Adapun pemungutan suara lanjutan delapan TPS tujuh TPS di Medan dan satu TPS di Deliserdang.
Pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00WIB hingga pukul 13.00WIB, Karana dampak bencana alam bisa diundur awal pemungutan suaranya maksimal dimulai pukul 12.00 WIB dan pemungutan suara pada pukul 18.00WIB, kemudian maksimal enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara.