Upah Minimum Kota Medan tahun 2024 Naik 4 persen, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD

Sugiatmo - Sabtu, 02 Desember 2023 07:55 WIB
Upah Minimum Kota Medan tahun 2024 Naik 4 persen, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD
analisamedan/sugiatmo
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto

Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.

"Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.

"UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen (Rp144.965) dari UMK tahun 2023," ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (30/11/2023).

Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru