Upah Minimum Kota Medan tahun 2024 Naik 4 persen, Ini Kata Wakil Ketua Komisi II DPRD
Oleh sebab itu, Butong meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.
"Kita juga meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Disnaker Kota Medan terus disosialisasikan agar kedepan layanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja ataupun buruh di Kota Medan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, UMK Medan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023. Hal itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023.
"UMK Medan tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik 4 persen (Rp144.965) dari UMK tahun 2023," ucap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Kamis (30/11/2023).
Seperti diketahui, Keputusan UMK Medan 2024 itu diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin pertanggal 30 November 2023. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara.
Komisi II DPRD Medan Soroti Ramadhan Fair 2026
Ketua Komisi II DPRD Medan Tegaskan Pemko Segera Ambil Tindaklanjut
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
13 Warga Meninggal Terdampak Banjir, Ketua Komisi II DPRD Medan Kritik Minimnya Kesiapsiagaan Pemkot
Komisi I DPRD Medan Nilai Program Siskamling jadi Sistem Keamanan