Berpotensi Rugikan PTPN, KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan di Deliserdang

Sugiatmo - Jumat, 02 Mei 2025 15:19 WIB
Berpotensi Rugikan PTPN, KPK Didesak Usut Kerjasama Proyek Kota Deli Megapolitan di Deliserdang
analisamedan/dok
Salah satu proyek Deli Mega Politan di lahan PTPN II

Namun, sesuai temuan BPK RI, tiga perusahaan PUP yang dibentuk bersama, yakni PT DMKR, PT DMKB, PT DMKI tidak memiliki dokumen RKT. BPK sendiri telah meminta dokumen RKT tersebut. Namun sampai akhir pemeriksaan tim BPK pada 29 Desember 2023, PTPN dan PT CKPSN tidak bisa menyerahkan dokumen RKT.

Padahal, laporan berkala akan digunakan PTPN-II dan PT CKPSN sebagai dasar untuk memperhitungkan jumlah Pendapatan atas Pemanfaatan Lahan Wilayah (PPLWH) HGU, yang akan diterima oleh PTPN-II dan/atau PT NDP dari hasil penjualan produk real estat.

Tahun 2021 s.d. 2023, PT DMKR sudah menjual properti di Helvetia dan Bangun Sari. Dari hasil penjualan tersebut, PT NDP sudah menerima PPLWH dan Beban atas Pemanfaatan Lahan Wilayah HGU (BPLWH). Namun pembagian tersebut tidak didukung dengan laporan berkala.

BPK sendiri telah meminta dokumen laporan berkala tersebut. Namun sampai dengan pemeriksaan lapangan berakhir pada 29 Desember 2023, dokumen laporan berkala tersebut tidak pernah diserahkan.

Atas dasar temuan BPK itulah, sehingga Abyadi Siregar mendesak pentingnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan. Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu bahkan menduga menduga ada persekongkolan jahat dalam kerjasama ini, sehingga berpotensi merugikan PTPN sebagai perusahaan BUMN.

"Karena itu, ini harus dihentikan dengan turunnya KPK atau kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan," tegas Abyadi Siregar.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru