Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT INALUM Ditahan Kejati Sumut

Bardan - Senin, 22 Desember 2025 19:49 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT INALUM Ditahan Kejati Sumut
analisamedan.com/dok
Kejatisu tahan Direktur Pelaksana PT INALUM diduga terlibat korupsi penjualan aluminium.

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.

"Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Bardan)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru