Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT INALUM Ditahan Kejati Sumut

Bardan - Senin, 22 Desember 2025 19:49 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium, Direktur Pelaksana PT INALUM Ditahan Kejati Sumut
analisamedan.com/dok
Kejatisu tahan Direktur Pelaksana PT INALUM diduga terlibat korupsi penjualan aluminium.

analisamedan.com -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ((Kejatisu) kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Senin (22/12/2025).

Tersangka berinisial O.A.K, selaku Direktur Pelaksana PT INALUM periode 2019–2021, ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan minimal dua alat bukti yang sah terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni DS dan JS.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa ketiga tersangka diduga secara bersama-sama dengan mufakat jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema pembayaran tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau setara dengan sekitar Rp133,4 miliar. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka O.A.K disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan untuk menghindari kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka O.A.K selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plt Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, SH MH menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.

"Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, maka akan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Bardan)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru