DPRD Medan Bahas Pembangunan PLTSa
analisamedan.com - Kota Medan diperkirakan bakal miliki pembangkit litrik tenaga sampah (PLTSa) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. PLTSa itu diproyeksikan beroperasi 2028 mendatang.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyebut PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara. Pembangunan PLTSa akan menghabiskan anggaran Rp 3 triliun.
"Ground breaking akan di lakukan April 2026," katanya pada rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026). RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Waktu pembangunannya, sebut Melvi, sekitar 11-24 bulan. "Jadi, DLH berkewajiban memberikan sampah untuk PLTSa sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari. Sejak 31 Desember 2025, kita telah berhasil menambah luas TPA 4.98 hektar lagi," sebutnya.
Terkait bantuan pemerintah pusat, Melvi, menjelaskan DLH Kota Medan tidak mendapat bantuan untuk pembangunan PLTSa tersebut. "Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka," katanya.
Terkait PAD, tambah Melvi, di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp35 miliar lebih, DLH mencapai pendapatan sebesar Rp29 miliar lebih atau meningkat sekira Rp4 miliar lebih dari tahun sebelumnya.
Sambung Melvi, belanja mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp71 miliar lebih dan rerealisasi Rp55 miliar lebih dari 11 program. "Soal mahalnya izin AMDAL terhadap pelaku industri, bukan DLH melainkan pihak konsultan," katanya.
DPRD Medan Minta Dinkes Segera Sikapi Keluhan Peserta BPJS Kesulitan Dapatkan Obat
Medan Tak Lagi Aman, DPRD Minta Seluruh Pos Siskamling Aktif
Fraksi Golkar DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Terintegrasi
Fraksi Gerindra DPRD Medan : Perda Kesehatan Harus Menjadi Solusi
Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingin Ranperda Sistem Kesehatan Solusi Nyata bagi Warga