DPRD Medan Bahas Pembangunan PLTSa
analisamedan.com - Kota Medan diperkirakan bakal miliki pembangkit litrik tenaga sampah (PLTSa) di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. PLTSa itu diproyeksikan beroperasi 2028 mendatang.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyebut PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara. Pembangunan PLTSa akan menghabiskan anggaran Rp 3 triliun.
"Ground breaking akan di lakukan April 2026," katanya pada rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026). RDP dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak.
Waktu pembangunannya, sebut Melvi, sekitar 11-24 bulan. "Jadi, DLH berkewajiban memberikan sampah untuk PLTSa sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari. Sejak 31 Desember 2025, kita telah berhasil menambah luas TPA 4.98 hektar lagi," sebutnya.
Terkait bantuan pemerintah pusat, Melvi, menjelaskan DLH Kota Medan tidak mendapat bantuan untuk pembangunan PLTSa tersebut. "Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka," katanya.
Terkait PAD, tambah Melvi, di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp35 miliar lebih, DLH mencapai pendapatan sebesar Rp29 miliar lebih atau meningkat sekira Rp4 miliar lebih dari tahun sebelumnya.
Sambung Melvi, belanja mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp71 miliar lebih dan rerealisasi Rp55 miliar lebih dari 11 program. "Soal mahalnya izin AMDAL terhadap pelaku industri, bukan DLH melainkan pihak konsultan," katanya.
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
CLS dan MUI Medan Teken MoU , Dorong Program Nyata Pelestarian Lingkungan
Proses Pergantian Pimpinan DPRD Medan Sesuai Aturan
Sri Rezeki Catatkan Sejarah Perempuan yang Isi Kursi Pimpinan DPRD Medan
Fraksi Nasdem Tolak Kegiatan Sosialisasi Wasbang oleh Anggota Dewan