DPRD Medan Minta Dinkes Awasi Rumah Sakit Tolak Pasien Peserta Asuransi Alasan Kamar Penuh
Pada kesempatan itu Taufiq Ririansyah kembali menegaskan, bagi Ruma Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC JKMB.
"Pasien yang datang harus dilayani dengan baik dan mendapat perawatan dulu. Apabila memang kamar benar benar penuh, pihak RS harus bertanggungjawab merujuk pasien ke RS lain," terang Taufiq.
Ditegaskan Taufiq lagi, Rumah Sakit wajib menerima pasien UHC JKMB. Kalau kelas 3 penuh, silahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Sedangkan pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab penuh mengawasi pihak RS yang melanggar kerjasama," tambah Taufiq.
Kemudian, antara DPRD Medan dan Dinkes Medan sepakat untuk menyatukan persepsi kolaborasi mensukseskan program UHC JKMB. Begitu juga soal pengawasan, akan melakukan sidak bersama ke RS.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT