DPRD Medan Minta Pemilik Yuu At Contempo Buka Fasilitas Umum
analisamedan.com -DPRD Medan desak pemilik Yuu At Contempo untuk segera membuka fasilitas umum (fasum) yang berada depan perumahan yang berada di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Alasannya, pembukaan fasum itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.
Desakan ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana, usai meninjau lokasi perumahan itu, bersama anggota Hendra DS, dan rombongan, Senin (18/9).
Peninjauan dilakukan setelah DPRD Medan menerima laporan dari salah satu LSM di Medan, yang menyebut pihak Yuu Contempo telah melanggar aturan. Yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana bereaksi, dengan mendesak pihak perumahan segera membuka fasum di depan perumahan Yuu At Contempo, agar memberi akses untuk kendaraan yang keluar masuk bersebelahan dengan komplek.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT