Erwin Siahaan Minta Bapenda Medan Maksimalkan Perolehan Pajak ABT dari Perumda Tirtanadi
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (9/10/2023) lalu di Komisi III terungkap Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan Parahnya, selain tunggakan masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan sepatutnya berpotensi besar sumber PAD.
Dimana saat rapat, mewakili Bapenda Medan, Vera membeberkan, berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi. Namun sangat disayangkan hingga saat ini hal itu belum terealisasi.
Masih menurut pihak Bapenda yang disampaikan Hafiz, selain Perumda yang menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan. Ternyata, dalam temuan Bapenda, ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut.
Anehnya, saat RDP, pihak Perumda mengaku tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT. Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sedikit senyum seraya geleng kepala.
"Loh kok bisa gak tau, Jangan jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru," sebut Afif spontan seraya menambahkan bagus juga ada pertemuan karena melalui RDP pihak Bapenda dapat memberitahu kepada pihak Perumda Tirtanadi.
Terkait hal itu Komisi III Perumda Tirtanadi supaya transparan soal data dan laporan pajak ABT yang ditarik selama ini. Begitu juga dengan data sumur bor yang ada di kota Medan supaya dilaporkan dengan akurat. Dimana pajak ABT guna peruntukan pembangunan kota Medan dalam mensejahterahkan masyarakat.
Komisi III DPRD Medan : PAD Pajak Restoran Bocor
Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Terima Kunjungan Bupati Palas
Komisi III DPRD Medan Akan Sidak Tempat Hiburan Malam
Pemkab Palas MoU Dengan Perumda Tirtanadi Sumut Untuk Pengelolaan Air Minum
RDP Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda ‘Panas’