Frakasi Gerindra DPRD Medan Wajibkan Pemilik Toko Modern Pasarkan Produk UMKM
Sugiatmo - Selasa, 31 Januari 2023 16:40 WIB
analisamedan/sugiatmo
Juru bicara Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.
Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. "Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern," paparnya.
Selain itu, lanjut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp 8 Miliar serta bantuan peralatan senilai Rp 1, 53 Milyar lebih.
Selain itu, kata Dedy, saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas.
Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Medan Dukung Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh
Fraksi PKS DPRD Medan Apresiasi Kapoldasu Grebek Sarang Narkoba dan Berantas Begal
Fraksi PDI P DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Fraksi PKS DPRD Medan Ingatkan Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Sinkron dan Permudah Layanan Masyarakat
Fraksi PSI DPRD Medan Dukung Ranperda Sistem Kesehatan
Komisi 4 DPRD Medan Tampung Pengaduan Warga Tolak Pendirian Tembok di Sunggal
Komentar