Fraksi PKS, Jangan Ada Lagi Kekerasan, Diskriminasi dan Eksploitasi Anak di Kota Medan
Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan (Persimpangan Lampu Merah).
"Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, " harapnya.
Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal.
"Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain, " harapnya lagi.
Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2.
Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Kota Medan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
DPRD Medan Pertanyakan Mekanisme Penetapan Kepling X Gelugur Darat I
DPRD Medan Minta Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Kelengkapan Dokumen IPAL RM Lembur Kuring
DPRD Medan Soroti Antrean BBM di SPBU
DPRD Medan Dukung RUU Pidana LGBT