Kejatisu Tahan 8 Tersangka Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara
Lanjut Husairi, bahwa perbuatan para tersangka tersebut diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya, dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04 (Empat Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Tiga Belas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Dan Empat Rupiah).
"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," ujar Husairi. (Bardan)
Rampas 08 Sumut Dukung KPK dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi DJKA Medan
PWI - Kejatisu Kolaborasi Gelar UKW Lahirkan Wartawan Kompeten
Ini 5 Kadis Yang Menjabat Dimasa Walkot Irsan Terjerat Kasus Korupsi. Siapa Menyusul!
Ini 5 Kadis Yang Menjabat Dimasa Walkot Irsan Terjerat Kasus Korupsi. Siapa Menyusul!
3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek "Torjam" Sidimpuan