Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya

Sugiatmo - Kamis, 21 Maret 2024 17:41 WIB
Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya
analisamedan/gustan
Harry Lubis salah seorang supir Bus Eldivo yang menggunakan klakson Telolet saat ditemui di Terminal Amplas, Kamis (21/3/2024)

Sementara itu, sopir Eldivo, Harry Lubis, menjelaskan bahwa mereka telah menghindari untuk memakai klakson telolet di daerah sensitif seperti sekitar sekolah dan area tempat ibadah dan pusat keramaian. Namun, ia menyatakan bahwa bunyi klakson telolet menjadi ciri khas Eldivo ketika masuk atau keluar dari terminal.

Di sisi lain, beberapa perusahaan bus lainnya, seperti Bus Paimaham dan Bus Bintang Utara, juga mengatakan belum menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet. Sahata Rajagukguk, Mandor PT Bus Paimaham, mengatakan, mereka juga belum ada menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet.

Rata-rata Bus Paimaham, kata dia, memang menggunakan klakson telolet, tetapi itu bukan dari perusahaan, melainkan dipasang oleh masing-masing pengemudi, ketika telolet menjadi tren beberapa tahun lalu.

Sahata menambahkan, Bus Paimaham tidak sembarangan membunyikan klakson. Mereka menjaga kehati-hatian dan kenyamanan penumpang. Jika nanti ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Paimaham akan segera menyampaikannya kepada para sopir untuk menaati aturan yang ada.

"Kami taat aturan. Tapi kalau ada sopir tetap membandal setelah surat edaran itu keluar, ya resiko tanggung sendiri," imbuhnya.

Terkait dengan denda sebesar Rp 500.000 bagi sopir yang melanggar aturan, menurut Sahata, angka tersebut sangat besar dan melebihi gaji sehari sopir, sehingga sangat merugikan.

"Jelas ini sangat merugikan. Belum lagi kena denda, kena tilang pula. Enggak bisa dia kerja nanti gara-gara itu," tambahnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru