Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya
Berbeda dengan Simamora, Sopir Bus Bintang Utara, yang mengatakan bahwa bus mereka sama sekali tidak ada yang memasang klakson telolet.
"Perusahaan kami tegas melarang penggunaan telolet, karena bikin bising, mengganggu penumpang yang sedang tertidur, dan kami tidak ingin dimaki-maki masyarakat yang tidak suka telolet," timpalnya.
Herman, Mandor PT Pasaman Transport Express (Pastra) juga berpendapat serupa. Ia mengatakan, bus Pastra konsisten tidak menggunakan klakson telolet. "Bus kami tak ada pakai klakson seperti itu bang, dari dulu sampai sekarang," tuturnya.
Menanggapi larangan Kemenhub itu, Rony Situmorang, Anggota DPRD Sumut Komisi D, menilai bahwa larangan klakson telolet belum menjadi prioritas yang mendesak, terutama karena kebijakan tersebut baru muncul setelah terjadi kecelakaan. Ia menyoroti ketidakseriusan kepolisian.
"Menurut saya, tak ada urgensinya sama sekali. Terkait PP itu, yang menjatuhkan sanksi hukuman seharusnya kan polisi. Kenapa polisi tak menindak selama ini, padahal sudah ada larangannya," pungkasnya. (gsp)
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
IKANAS Deli Serdang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Madina
Rumah Zakat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir Tapsel
Manajemen Pelindo Regional 1 Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir