Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya

Sugiatmo - Kamis, 21 Maret 2024 17:41 WIB
Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya
analisamedan/gustan
Harry Lubis salah seorang supir Bus Eldivo yang menggunakan klakson Telolet saat ditemui di Terminal Amplas, Kamis (21/3/2024)

Berbeda dengan Simamora, Sopir Bus Bintang Utara, yang mengatakan bahwa bus mereka sama sekali tidak ada yang memasang klakson telolet.

"Perusahaan kami tegas melarang penggunaan telolet, karena bikin bising, mengganggu penumpang yang sedang tertidur, dan kami tidak ingin dimaki-maki masyarakat yang tidak suka telolet," timpalnya.

Herman, Mandor PT Pasaman Transport Express (Pastra) juga berpendapat serupa. Ia mengatakan, bus Pastra konsisten tidak menggunakan klakson telolet. "Bus kami tak ada pakai klakson seperti itu bang, dari dulu sampai sekarang," tuturnya.

Menanggapi larangan Kemenhub itu, Rony Situmorang, Anggota DPRD Sumut Komisi D, menilai bahwa larangan klakson telolet belum menjadi prioritas yang mendesak, terutama karena kebijakan tersebut baru muncul setelah terjadi kecelakaan. Ia menyoroti ketidakseriusan kepolisian.

"Menurut saya, tak ada urgensinya sama sekali. Terkait PP itu, yang menjatuhkan sanksi hukuman seharusnya kan polisi. Kenapa polisi tak menindak selama ini, padahal sudah ada larangannya," pungkasnya. (gsp)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru