Kemenhub Larang Klakson Telolet, PO Bus Di Medan Belum Terima Edarannya
analisamedan.com - Kementrian Perhubungan melarang bus menggunakan klakson telolet. Hal ini setelah adanya korban jiwa. Perusahaan Bus (PO) di Kota Medan mengaku siap mentaati aturan tidak menggunakan klakson telolet. Namun PO Bus belum ada menerima surat edaran tertulis terkait larangan itu.
"Sampai hari ini kami belum ada menerima surat edaran soal larangan itu Bang," kata Karlos Butarbutar, Mandor PT Bus Eldivo, saat ditemui di Terminal Amplas, Medan, Kamis (21/3/24).
Karlos menegaskan selama ini, jauh sebelum muncul berita tentang larangan dari Kemenhub, perusahaan Eldivo telah memberikan arahan kepada para sopir bus agar menggunakan klakson telolet dengan bijak, terutama ketika hendak melintas di area sekolah, rumah ibadah, dan tempat keramaian, Eldivo melarang sopir bus untuk membunyikan klakson telolet.
Namun, ia menyatakan perusahaan Eldivo siap untuk mematuhi aturan apabila ada keputusan resmi dari pemerintah, dengan syarat kebijakan tersebut harus berlaku untuk semua perusahaan bus yang menggunakan klakson telolet, tanpa pengecualian.
"Jika memang ada surat edaran resmi dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Eldivo siap ikut aturan, dengan catatan harus diberlakukan untuk semua perusahaan bus yang selama ini menggunakan klakson telolet, tanpa kecuali," jelas.
Sementara itu, sopir Eldivo, Harry Lubis, menjelaskan bahwa mereka telah menghindari untuk memakai klakson telolet di daerah sensitif seperti sekitar sekolah dan area tempat ibadah dan pusat keramaian. Namun, ia menyatakan bahwa bunyi klakson telolet menjadi ciri khas Eldivo ketika masuk atau keluar dari terminal.
Di sisi lain, beberapa perusahaan bus lainnya, seperti Bus Paimaham dan Bus Bintang Utara, juga mengatakan belum menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet. Sahata Rajagukguk, Mandor PT Bus Paimaham, mengatakan, mereka juga belum ada menerima surat edaran terkait larangan penggunaan klakson telolet.
Rata-rata Bus Paimaham, kata dia, memang menggunakan klakson telolet, tetapi itu bukan dari perusahaan, melainkan dipasang oleh masing-masing pengemudi, ketika telolet menjadi tren beberapa tahun lalu.
Sahata menambahkan, Bus Paimaham tidak sembarangan membunyikan klakson. Mereka menjaga kehati-hatian dan kenyamanan penumpang. Jika nanti ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan klakson telolet, Paimaham akan segera menyampaikannya kepada para sopir untuk menaati aturan yang ada.
"Kami taat aturan. Tapi kalau ada sopir tetap membandal setelah surat edaran itu keluar, ya resiko tanggung sendiri," imbuhnya.
Terkait dengan denda sebesar Rp 500.000 bagi sopir yang melanggar aturan, menurut Sahata, angka tersebut sangat besar dan melebihi gaji sehari sopir, sehingga sangat merugikan.
"Jelas ini sangat merugikan. Belum lagi kena denda, kena tilang pula. Enggak bisa dia kerja nanti gara-gara itu," tambahnya.
Berbeda dengan Simamora, Sopir Bus Bintang Utara, yang mengatakan bahwa bus mereka sama sekali tidak ada yang memasang klakson telolet.
"Perusahaan kami tegas melarang penggunaan telolet, karena bikin bising, mengganggu penumpang yang sedang tertidur, dan kami tidak ingin dimaki-maki masyarakat yang tidak suka telolet," timpalnya.
Herman, Mandor PT Pasaman Transport Express (Pastra) juga berpendapat serupa. Ia mengatakan, bus Pastra konsisten tidak menggunakan klakson telolet. "Bus kami tak ada pakai klakson seperti itu bang, dari dulu sampai sekarang," tuturnya.
Menanggapi larangan Kemenhub itu, Rony Situmorang, Anggota DPRD Sumut Komisi D, menilai bahwa larangan klakson telolet belum menjadi prioritas yang mendesak, terutama karena kebijakan tersebut baru muncul setelah terjadi kecelakaan. Ia menyoroti ketidakseriusan kepolisian.
"Menurut saya, tak ada urgensinya sama sekali. Terkait PP itu, yang menjatuhkan sanksi hukuman seharusnya kan polisi. Kenapa polisi tak menindak selama ini, padahal sudah ada larangannya," pungkasnya. (gsp)
Korban Keracunan MBG Makin Masif, Farid Wajdi: Hukum Tak Boleh Diam
IKANAS Deli Serdang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Madina
Rumah Zakat Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir Tapsel
Manajemen Pelindo Regional 1 Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Aceh
Bersama Kemenag - UIN Sumut Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir