Komisi II DPRD Medan Gelar RDP Dugaan Kekerasan Anak di SMPIT Khaiul Imam
Diakhir rapat, Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari fisikologis si anak.
Diketahui, sebelumnya pihak orangtua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office "Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.
Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menemgah Pertama Islam terpadu Khairul Imam
Adapun kronologisnya pada Rabu 18 Oktober 2023, si anak mengalami kekerasan baik secara fisik maupun verbal yang dilakukan oleh salah satu pengurus yayasan pada saat waktu belajar. Selanjutnya si anak di usir dari sekolah.
Bahkan, pihak sekolah melakukan pemecatan terhadap korban tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Hanya pihak sekolah melakukan menitipkan surat pengembalian siswa kepada orang tua.
Atas dasar itu, orang tua menilai pihak sekolah arogan mengakibatlan anak saat ini trauma dan sempat tidak diberikan surat pindah ke sekolah lain. Untuk itu, orang tua minta Disdik dan DPRD Medan dapat memberikan perlindungan hukum agar si anak dapat berkelanjutan mendapat dunia pendidikan.
DPRD Medan Minta Pemko Serius Tangani Banjir di Jalan Letda Sujono
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Penting
DPRD Gelar Paripurna HUT ke 436 Kota Medan, Momentum Perkuat Komitmen
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025
Fraksi PSI DPRD Medan Minta Pemko Hitung Beban APBD dari Operasional BRT Mebidang