Miris, Pemrovsu Tak Mampu Selesaikan Persoalan PT Perkebunan Sumatera Utara

Sugiatmo - Kamis, 14 Maret 2024 21:45 WIB
Miris, Pemrovsu Tak Mampu Selesaikan Persoalan PT Perkebunan Sumatera Utara
Massa aksi buruh PT PSU tuntut agar Pemprovsu membayar gaji yang tertunggak

analisamedan.com - Ratusan buruh dan pensiunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kembali menggelar Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (14/3/2024). Dalam aksi ini, mereka menuntut pembayaran gaji dan pensiunan yang belum terbayarkan oleh perusahaan.

Datang dengan tiga bus besar yang disertai mobil komando, massa buruh yang dipimpin Suryono, Ketua Pengurus Daerah Serikat Buruh, mendesak untuk masuk ke dalam halaman Kantor Gubernur Sumut. Namun, permintaan mereka ditolak oleh petugas Satpol PP yang berjaga, menutup pintu utama gedung pemerintahan Sumut.

Pimpinan aksi memerintahkan massa untuk membuka paksa pintu gerbang utama yang ditutup oleh petugas. Mereka berteriak, "Dobrak pintunya! Kami sudah lapar! Bayar gaji kami!" Upaya pembukaan pintu pun membuat situasi semakin tegang, sementara massa juga berusaha menerobos masuk lewat pagar samping.

Karena tidak puas dengan respons yang diterima, sebagian massa menutup jalan di persimpangan Jalan Diponegoro dan Jalan Kartini, menyebabkan macet total. Meskipun petugas polisi lalu-lintas dan Dinas Perhubungan Kota Medan berusaha membujuk massa agar membuka jalan, mereka malah berbaring di tengah jalan sebagai bentuk protes.

Juliadi Harahap, utusan dari Pemprov Sumut akhirnya datang untuk bernegosiasi dengan massa. Setelah perundingan, sejumlah perwakilan massa buruh PT. PSU diperbolehkan masuk dalam perundingan.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu Poppy Marulita Hutagalung saat menerima perwakilan buruh mengatakan Pemprov Sumut berkomitmen untuk memperbaiki kondisi PT. PSU yang terlilit utang dan tunggakan gaji pegawai yang belum dibayarkan.

"Solusi yang terlihat saat ini adalah meningkatkan hasil produksi perkebunan, namun hal itu pun belum mencukupi. Kami juga sedang berfokus memperbaiki tata kelola perusahaan untuk meningkatkan pendapatan, namun belum dapat menyampaikan target waktu kapan tunggakan gaji itu bisa dibayarkan," ujar Poppy.

Pertemuan antara Pemprov Sumut dengan Karyawan PT PSU, yang dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provsu Poppy Marulita Hutagalung, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Juliadi, dan Inspektorat Sumut Lasro Marbun, tidak menghasilkan solusi.

Menanggapi tuntutan buruh, Syamsudin Lubis, Plh Dirut PT PSU mengaku, perusahaan PT PSU belum dapat membayarkan gaji karyawan yang menunggak sesuai dengan permintaan pihak pekerja karena tidak tersedianya dana perusahaan yang cukup.

Ketua Buruh dari FSPPP – SPSI, Suryono, menegaskan bahwa pekerja tidak akan melaksanakan aktivitas bekerja sampai upah yang tertunggak dibayarkan.

"Mereka menawarkan untuk membayar 25 persen atau sekitar 700 ribu rupiah. Makan apa dengan duit 700 ribu sebulan. Kondisi kami sangat memprihatinkan, sudah tidak diberi ngutang di warung, karena dua bulan gak kami bayar," tutur Suryono.

Selain itu Suryono bersama tiga Federasi Pimpinan Unit Kerja SPSI dari daerah Madina sangat berharap ada solusi yang bijaksana dari pihak Pemprov Sumut. Mereka berharap ada dana segar terkhusus untuk membangkitkan keterpurukan PT PSU.

"Mohonlah Pak Gubernur upaya membantu biaya operasional dan gaji karyawan ini dari dana segar, diberikan bantuan dana penyertaan modal untuk tahun ini. Kalau tidak bisa lagi, buruh ini mau dikemanakan," desak Suryono.

Suryono juga menceritakan banyak anak-anak karyawan PT. PSU yang terancam tidak makan, dan terancam putus sekolah. Padahal orangtua mereka bekerja setiap hari ke kebun sawit.

"Taunya kan, setiap pagi pergi kerja tapi tak bisa bawa apa-apa ke rumah. Perusahaan terus produksi, tapi gaji kami tidak dibayar," tambahnya.

Para karyawan PT PSU itu meminta perusahaan untuk tidak mengambil tindakan apapun, seperti mutasi atau pemutusan hubungan kerja, selama upah belum dibayarkan.

Sementara Inspektorat Sumut, Lasro Marbun bungkam dan tidak memberikan respons apapun terhadap tuntutan karyawan PT. PSU. (gsp)



Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru