Panitia Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Sumut, Ini Persyaratannya
Hadi Iswanto - Sabtu, 31 Oktober 2026 20:07 WIB
analisamedan.com/ist
DISKUSI : Ketua OC Konferensi PWI Sumut Rifki Warisan, Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua SC Taufik Wal Hidayat, saat berdikusi dengan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu dan Anggota Dewan Pakar Muhammad Amru di Medan, Jumat malam (30/10/2026).
"Bakal calon Ketua PWI Provinsi dan bakal calon Ketua DKP juga wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang tercantum dalam DPS Revisi yang diumumkan Pengurus PWI Pusat," jelas Rifki Warisan.
Dilanjutkannya, bakal calon juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku, pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), serta rekam jejak keorganisasian di PWI.
Ketua SC Konferensi PWI Sumut tahun 2026, Taufik Wal Hidayat, menambahkan, untuk syarat dukungan kepada balon Ketua PWI dan Ketua DKP, harus disertai dengan KTA (kartu tanda anggota) PWI yang asli (fisik) pendukungnya. "Tidak boleh fotocopy, guna menghindari double dukungan," tegasnya.
Demikian juga soal surat mandat, lanjut Taufik, setiap pemberi mandat juga harus turut melampirkan KTA-nya yang asli (fisik). "Dan satu orang (peserta) maksimal hanya boleh menerima tiga mandat," ujarnya.
Panitia Konferensi PWI Sumut 2026 telah menyusun tahapan pencalonan yang berlangsung pada November 2026.
Editor
: Taufik Wal Hidayat
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PWI Sumut Buka Pendaftaran Balon Ketua 2-6 November 2026
David, Hamdani dan Monang Gabe Raih Posisi Terbaik Turnamen Catur SIWO PWI 2026
Panitia Gelar Rapat Persiapan Konferensi PWI Sumut
300 Hari Kepemimpinan Jean Calvijn, Polrestabes Medan Klaim Kejahatan Jalanan Turun 15 Persen
Family Gathering PWI Sumut 2026 Siapkan Hadiah Sepeda Motor
Farianda Ajak Anggota PWI Segera Daftar Family Gathering 2026, Kuota Bus Terbatas
Komentar