Puluhan Jurnalis Medan Gruduk Kantor DPRD Sumut, Tolak Undang-Undang Penyiaran
Ferdy Siregar - Selasa, 21 Mei 2024 15:58 WIB
ferdy siregar
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane menyampaikan orasinya perihal aksi penolakan RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5). Aksi para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis ondependen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama sejumlah jurnalis lainnya.
Untuk diketahui, dalam beleid RUU penyiaran pada Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c) berbunyi; "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."
Dewan Pers sebagai induk lembaga konstituen pers sudah meyatakan menolak RUU Penyiaran. Bagi Dewan Pers, RUU penyiaran adalah upaya kesekian kalinya pemerintah untuk membungkam kemerdekaan pers.
Editor
: Gustan Pasaribu
SHARE: