Tarif Hunian dan Kios Rusunawa Kayu Putih Naik 1000 Persen, Warga Menjerit
Muktar menilai tarif kios sebesar Rp3,6 juta per bulan sangat tidak masuk akal untuk sebuah kios kecil.
"Dikalikan 12 bulan, itu berarti Rp43.200.000 setahun, hanya untuk sewa kios biasa," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut mengacu pada aturan resmi.
"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan oleh DPRD Medan. Kami di lapangan hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," ujar Sulong.
Dalam surat edaran yang dibagikan kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tersebut merujuk pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa tarif hunian naik sebesar Rp108.000, sedangkan tarif kios atau ruang usaha naik menjadi Rp150.000 per meter per bulan.
UMA dan Pemko Binjai Teken Kemitraan Strategis, Dorong Transformasi SDM hingga Hilirisasi Inovasi untuk Kota Maju
356 Jemaah Haji Kloter 14 Debarkasi Medan Disambut Haru di Ahmed
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produksi Ulang Vape Mengandung Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Dosen Fakultas Vokasi USU Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK Negeri 7 Medan Melalui Program Pengabdian Masyarakat
Fraksi Golkar Pertanyakan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Medan 2025