604 Kendaraan Dinas Pemda Palas Belum Bayar Pajak
analisamedan.com - Sebanyak 604 unit kendaraan dinas jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas sampai sekarang belum membayarkan pajak kendaraan.
Demikian data yang dihimpun dari pihak UPT Samsat Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas), Senin(2/6/2025), sampai saat ini masih banyak kendaraan dinas Pemkab Palas belum bayar pajak.
Menurut data yang ada, sebanyak 604 unit kendaraan dinas yang belum bayar pajak, diantaranya termasuk kendaraan dinas roda dua sebanyak 437 unit dan roda empat sebanyak 167 unit.
Sementara yang sudah dibayarkan pajaknya sampai hari ini baru 112 unit, terdiri dari 100 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit kendaraan dinas roda empat.
Sebelumnya Bupati Padanglawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE telah membuat Surat Edaran nomor 900.1.8.2/1726/2025, perihal pelunasan pajak,kenderaan dinas yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Palas.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya penerimaan pajak daerah.
Bahkan Bupati mengimbau, seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Padanglawas agar melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 28 Mei 2025.
Menyikapi ratusan kendraaan dinas yang belum bayar pajak tersebut, Kabid Aset BPPKAD Palas,Ilham Harahap megatakan, banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak kendraan, dilakukan apel kendraan oleh pihak Inspektorat Palas dihalamam kantor Bupati Palas Sigalagala.
"Seluruh ASN dilingkungan pemerintah daerah agar segera melunasi pembayaran pajak kendraan yang menunggak sesuai arahan Bupati," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Sibuhuan,Aminah Siregar dikonfirmasi melalui telepon seluler,Selasa(3/6/2025) menjelaskan, mulai dari semalam sampai hari ini, ada 100 unit kendraan dinas pemerintah yang telah membayar pajak kendraan.
Diharapkan, pembayaran pajak kendraan dinas pemerintah yang menunggak,dapat segera dilunasi sesuai ketentuan dan aturan sehingga memberikan kontribusi untuk menunjang pembangunan. (Ibnu)
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas