Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa

Sugiatmo - Kamis, 04 Januari 2024 10:53 WIB
Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa
analisamedan/dok
Ilustrasi

analisamedan.com - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membatalkan enam peserta yang telah dinayatan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP) tahun 2024.

Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu tertuang dalam Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.

Adapun alasan pembatalan karena terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan.

Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, yakni atas nama pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).

Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru