Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa

Sugiatmo - Kamis, 04 Januari 2024 10:53 WIB
Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa
analisamedan/dok
Ilustrasi

analisamedan.com - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membatalkan enam peserta yang telah dinayatan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPP) tahun 2024.

Pembatalan kelulusan enam peserta PPPK itu tertuang dalam Surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024, tanggal 2 Januari 2024, yang ditanda tangani Alamulhaq Daulay, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat.

Adapun alasan pembatalan karena terdapat ketidak-sesuaian dokumen dengan persyaratan.

Enam peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya, yakni atas nama pertama: Siti Rahma (pekerja sosial), lokasi formasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, yang bersangkutan bukan pegawai non-ASN (pegawai honorer).

Kedua, Aisyah Khoiriyah (dokter), lokasi formasi UPT Puskesmas Kotanopan, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).

Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).

Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.

"Jika masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis Alamulhaq dalam surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024.

Salah seorang yang dibatalkan kelukusan PPPK itu adalah adik kandung Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi.

Adik kandung wakil bupati Madina yang dibatalkan adalah AK lantaran diduga ada tindakan mal administrasi saat menyerahkan berkas persyaratan.

Berdasarkan catatan media (beritahuta.com), AK lulusan UMSU (Universitas Muhammadyah Sumatera Utara), Medan,pada 18 Desember 2021, dengan lokasi formasi UPT (Unit Pelayanan Teknis) Puskesmas Kotanopan, Madina.

AK mengambil formasi khusus. Diperoleh informasi AK mengajukan penarikan kembali surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus.

Pengajuan itu dilakukan setelah pengumuman atau sekitar dua hari setelah gelombang protes terhadap hasil kelulusan PPPK Madina merebak.

"Dia bukan dibatalkan, tetapi terlebih dahulu mengajukan pembatalan karena khawatir menjadi sorotan masyarakat," ujar salah seorang peserta tes seleksi penerimaan PPPK.

Pembatalan kelulusan ini salah satu bukti adanya indikasi Kolusi dan nepotisme dalam penerimaan PPPK di Kabupaten Madina. (sug)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru