Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa

Sugiatmo - Kamis, 04 Januari 2024 10:53 WIB
Adik Wakil Bupati Madina Dibatalkan Setelah Lulus sebagai PPPK, Ada Apa
analisamedan/dok
Ilustrasi

Ketiga, Eliza Harnas (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Panyabungan Jae, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, pembatalan surat keterangan aktif bekerja paling sedikit dua tahun terus-menerus sesuai masa tugas sebenarnya.

Kelima, Nurul Fajri (bidan), lokasi formasi UPT Puskesmas Hutabargot, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen persyaratan (masa berlaku Surat Tanda Registrasi sudah habis).

Keenam, Lesmana Putra, lokasi formasi Dinas PUPR Bidang Bina Marga, jenis formasi khusus. Alasan pembatalan, ketidaksesuaian dokumen dengan persyaratan (sertifikasi kompetensi tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar).

Dalam surat Setdakab Madina disebutkan dengan pembatalan kelulusan itu, keenam orang tersebut tidak berhak mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan nomor induk PPPK.

"Jika masih ada informasi maupun laporan tentang adanya dugaan dokumen persyaratan yang tidak sesuai dari pelamar yang dinyatakan lulus akan dilakukan verifikasi kembali guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis Alamulhaq dalam surat Nomor: 810/0001/BKPSDM/2024.

Salah seorang yang dibatalkan kelukusan PPPK itu adalah adik kandung Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi.

Adik kandung wakil bupati Madina yang dibatalkan adalah AK lantaran diduga ada tindakan mal administrasi saat menyerahkan berkas persyaratan.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru