Biadab, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur Di Sibolga

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 10 April 2024 17:48 WIB
Biadab, Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Yang Masih Dibawah Umur Di Sibolga
analisamedan.com -Sebagai seorang ayah tentunya berkewajiban melindungi dan menjaga martabat keluarga, namun entah setan apa yang merasuki pria paruh baya berinisial 'MY' (46), Warga Kota Sibolga ini tega mencabuli putri kandungnya sediri, Rabu (10/04/2024).

kronologi kelakuan biadab yang dialami korban sebut saja bunga yang masih berusia 9 tahun ini terbongkar ketika adik korban mengadukan hal tersebut kepada ibunya.

Dengan polosnya adik korban menceritakan kejadian bejat yang dilakukan 'MY' yang berprofesi nelayan kepada kakaknya dilakukan pelaku dihadapannya dan melihat secara langsung.

Kesaksian adik Korbanpun menjadi pintu masuk bagi keadilan, meskipun dia sendiri masih dalam usia yang sangat rentan.

Mendengar keterangan tersebut, Ibu korbanpun bak disambar petir tak kuasa membayangkan prilaku suaminya kepada buah hati mereka dan langsung melapor ke Polres Kota Sibolga pada Selasa (09/04).

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH dalam keterangan persnya menyebutkan pelaku sudah ditangkap.

"Mendapat laporan tersebut, tim penyelidik segera bergerak menelusuri jejak pelaku yang ditemukan di Jalan KH. A. Dahlan, Kota Sibolga di rumah adik ipar tersangka" Kata Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH.

Lanjutnya, dalam proses penyelidikan pelaku tidak hanya melakukan tindak pidana cabul, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Kehadiran narkotika dalam kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh penyalahgunaan zat adiktif, terutama dalam konteks kejahatan terhadap anak" Kata Kasat.

Akibat perbuatan tak senonoh tersebut, kini pelaku ditahan di RTP Polres Sibolga dan diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 5 Miliar.

Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru