BPJPH dan Pemprov Sumut Sepakati 88.384 Kuota Sertifikasi Halal, 33 Daerah Teken Komitmen
analisamedan.com -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal yang digelar di Medan, Kamis (31/7). Sebanyak 88.384 kuota sertifikasi halal disiapkan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Sumatera Utara pada tahun 2025, dengan partisipasi dari 33 pemerintah kabupaten/kota.
Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. "Kami ingin membangun lebih dari sekadar sistem sertifikasi. Ini soal proteksi konsumen dan pemberdayaan pelaku usaha. Pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan," tegasnya.
Menurut Afriansyah, kehalalan bukan hanya label, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap kepastian dan transparansi informasi produk. "BPJPH tidak melarang produk non-halal, tapi semua produk wajib mencantumkan keterangan yang jujur. Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak konsumen," tambahnya.
Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama, Staf Ahli Wamenag Dialog Bersama Kanwil dan FKUB Sumut
Kemenag Sumut-UINSU Gelar Perkemahan Wirakarya Madrasah 2025, Ratusan Siswa Ikut