BPKAD Palas Bayar Gaji TKS Untuk Dua Bulan Mencapai Rp6,4 M

Sugiatmo - Sabtu, 28 Desember 2024 21:13 WIB
BPKAD Palas Bayar Gaji TKS Untuk Dua Bulan Mencapai Rp6,4 M
analisamedan/ibnu
BPKAD Palas realisasikan pembayaran gaji tenaga kerja sukarela(TKS) untuk dua bulan disetiap OPD dilingkungan kerja Pemkab Palas

analisamedan.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Padanglawas (Palas) realisasi pembayaran gaji Tenaga Kerja Sukarela(TKS) dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dilingkungan kerja Pemkab Palas.

Ribuan tenaga non ASN yang tersebar di berbagai OPD akan menerima pembayaran gaji selama dua bulan terhitung bulan Agustus dan September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Palas, Fajaruddin Hasibuan melalui Plt Kabid Perbendaharaan, Rio membenarkan, bahwa Pemkab akan membayar gaji TKS untuk 2 bulan terhitung bulan Agustus dan September 2024.

"Anggaran dana untuk membayar gaji mereka tenaga kerja sukarela(TKS) selama dua bulan mencapai Rp 6,4 miliar dengan rincian perbulan mencapai Rp 3,2 miliar," terang Rio.

Dikatakan, mulai hari ini, semua gaji TKS disetiap OPD dilingkungan kerja Pemkab Palas dibayarkan gaji untuk dua bulan penuh.

Ia menambahkan, pembayaran gaji TKS yang mencapai ribuan orang ini,dibayarkan untuk dua bulan sesuai dengan usulan setiap OPD.

Para TKS,tambahnya disetiap OPD menerima pembayaran gaji selama dua bulan dengan total anggaran keseluruhan mencapai Rp 6,4 miliar. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru