Cegah Potensi Kejahatan 3 C, Tim Gabungan Patroli Lokasi Cafe dan Warung Remang -Remang
analisamedan.com -Upaya mencegah potensi tindak pelanggaran kejahatan curat,curas dan curanmor yang dikenal dengan kejahatan 3 C, tim gabungan lakukan patroli dengan sasaran cafe dan warung remang -remang.
Tim gabungan Polsek Barumun Tengah, Koramil 10 Binanga serta Pemerintah Kecamatan Barumun Tengah,secara bersama melakukan patroli untuk mencegah peredaran narkoba, perjudian online serta prostitusi di kawasan cafe dan warung remang -remang.
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun Tengah,Iptu Elimawan Sitorus,SH,MH,Senin(9/9/2024) mengatakan,personel gabungan melakukan patroli untuk mencegah judi online dan prostitusi yang berpotensi kejahatan 3 C sesuai laporan masyarakat Desa Bangkudu,Kecamatan Barumun Tengah.
"Kegiatan patroli ini sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat( Guantibmas) diwilayah hukum Polres Palas," katanya.
Kata Kapolsek, patroli dialogis ini dilaksanakan menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Bangkudu disetiap kawasan cafe dan warung remang -remang yang mulai meresahkan dan berpotensi terjadinya Guantibmas.
"Kita melakukan sosialisasi dan himbauan keseluruh pemilik cafe dan warung remang -remang,tidak adanya aktivitas kegiatan perjudian online,prostitusi terselubung dan peredaran narkoba," ungkap Iptu Elimawan.
Ditambahkan, kita lakukan himbauan kemasyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal kejahatan dan kerawanan lainnya yang berpotensi terjadi Guantibmas.
"Patroli tim gabungan ini sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya,Camat Barumun Tengah, Arif Tastas Harahap,S.STP,M.AP mengajak, pemilik cafe dan warung untuk
berperan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap aman dan nyaman.
Diimbau, pemilik cafe dan warung remang -remang, tidak ada aktivitas kegiatan prostitusi, perjudian dan penjualan minuman keras serta narkoba yang berpotensi terjadinya pelanggaran, tindak pidana/kejahatan (3C).
"Tingkatakan kewaspadaan dari gangguan kamtibmas dalam mengatisipasi pelaku tindak pidana seperti Curat, Curas, maupun Curanmor," imbau Camat.
Ia juga menekankan, apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka sanksi terhadap pemilik warung dan pendatang ke cafe/warung akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu pemilik cafe Polo, Haloan Harahap,berlokasi di Desa Bangkudu menyampaikan, terima kasih kepada tim gabungan yang melakukan patroli Guantibmas.
"Kita akan ikut andil mewujudkan rasa aman dan nyaman guna terpeliharanya kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Barumun Tengah," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa dilokasi cafenya tidak ada aktivitas prostitusi,perjudian dan penjualan miras serta narkoba karena berpotensi memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan.(Ibnu).
GSN dan Patroli Gabungan Tekan Kriminalitas di Medan, 290 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Barang Bukti Disita
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Timsus JCS Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curas
Polrestabes Medan Gelar Apel Gabungan KRYD dan Patroli Blue Light, Pastikan Kamtibmas Tetap Kondusif Pasca Bencana
Pimpin Apel KRYD di Tengah Gerimis, Kapolrestabes Medan Tegaskan Patroli Berlapis Tanpa Celah Kejahatan