Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sugiatmo - Senin, 27 Mei 2024 22:38 WIB
Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka
analisamedan/wika
Tersangka MOG pengguna ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon ASN sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

analisamedan.com -Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan OMG (32) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, ditetapkan sebagai tersangka pengguna Ijazah palsu dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.

Kejari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH membenarkan penetapan status tersangka OMG (perempuan) yang berdinas di Kantor PUPR Tanjung Balai karena diduga melakukan penyalahgunaan Ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA di 2018.

Menurut Andi, penetapan MOG sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp278.192.950,00.

Tersangka kata Andi, mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dilingkungan Pemkot Tanjung Balai, dan untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi MOG menggunakan Ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.

"Namun ijazah dan transkrip nilai yang digunakan tersangka diperoleh tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak Universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari Universitas tersebut, sehingga dipastikan Ijazah palsu," ungkap Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru