Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka

Sugiatmo - Senin, 27 Mei 2024 22:38 WIB
Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka
analisamedan/wika
Tersangka MOG pengguna ijazah palsu saat mengikuti seleksi calon ASN sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

Andi melanjutkan, atas perbuatan menggunakan Ijazah palsu, penyidik Kejari TBA menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa peneliti agar dipelajari apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi Sahputra Sitepu. (WIKA)

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru