Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka
Andi melanjutkan, atas perbuatan menggunakan Ijazah palsu, penyidik Kejari TBA menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa peneliti agar dipelajari apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi Sahputra Sitepu. (WIKA)
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Ribuan ASN Terjerat Judi Online, Tanda Negara Kalah di Layar Digital
Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai