Gunakan Ijazah Palsu, ASN Pemkot Tanjung Balai Ditetapkan sebagai Tersangka
analisamedan.com -Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan OMG (32) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai, ditetapkan sebagai tersangka pengguna Ijazah palsu dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.
Kejari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH membenarkan penetapan status tersangka OMG (perempuan) yang berdinas di Kantor PUPR Tanjung Balai karena diduga melakukan penyalahgunaan Ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA di 2018.
Menurut Andi, penetapan MOG sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp278.192.950,00.
Tersangka kata Andi, mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 dilingkungan Pemkot Tanjung Balai, dan untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi MOG menggunakan Ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu Universitas ternama di Sumatera Utara.
"Namun ijazah dan transkrip nilai yang digunakan tersangka diperoleh tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak Universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari Universitas tersebut, sehingga dipastikan Ijazah palsu," ungkap Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu.
Andi melanjutkan, atas perbuatan menggunakan Ijazah palsu, penyidik Kejari TBA menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada Jaksa peneliti agar dipelajari apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi Sahputra Sitepu. (WIKA)
ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar
Kakanwil Kemenag Sumut Instruksikan ASN Taati Aturan WFH Tiap Jumat
DPRD Minta Pemko Medan Sanksi Tegas 471 ASN yang Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran
Ribuan ASN Terjerat Judi Online, Tanda Negara Kalah di Layar Digital
Tim Tangkap Buron Kejati Sumatera Utara Ciduk Terpidana Penipuan di Kota Tanjung Balai