Jaksa Masuk Sekolah, Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Peserta Didik
Ditambahkan, penyuluhan hukum dua arah ada sesi tanya jawab bertujuan memberikan edukasi agar siswa lebih paham tentang hukum dan terhindar dari hukum.
Kata Sadikin, kegiatan JMS yang dilaksanakan di sekolah merupakan program dari Kejaksaan RI dalam rangka menjalankan amanat undang-undang untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sesuai dengan UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu,Kepala SMK N 1 Lubuk Barumun, Khoiron Marbun menyampaikan, edukasi bidang hukum terkait perundungan -undangan, narkoba dan pengguna medsos serta perlindungan anak, agar diikuti siswa dengan baik.
"Ikuti edukasi hukum yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Palas dengan baik.Karena sangat penting dalam kehidupan sehari -hari baik dilingkungan sekolah dan masyarakat," katanya.
Kegiatan JMS dirangkai dengan sesi tanya jawab dan pemberian rewad kepada siswa yang bertanya sebagai bentuk apresiasi Kejaksaan.(Ibnu).
Rapat Dengan Dewan Pendidikan, Bupati Deli Serdang Setujui Diklat Guru dan Kepala Sekolah Berbasis BNSP
Monitoring Dewan Pendidikan di Pedalaman Sibolangit Temukan 10 Siswa Belum Masuk Dapodik
Harlah Ke-28, DPC PKB Paluta Teguhkan Komitmen Ekonomi Rakyatan
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Deli Serdang Serap Aspirasi Kepala Sekolah di Sibolangit, Tinjau Rehabilitasi SMPN 2 Sibolangit
Libur Sekolah Tiba, Ribuan Anak dan Keluarga di Sumut Mulai Padati Kereta Api