Jelang Ramadhan 1446 H, Polsek Barumun Himbau Pengusaha Cafe Tutup Hiburan Malam

analisamedan.com - Menjang bulan suci ramadhan 1446 H, Polsek Barumun Polres Padanglawas(Palas) imbau pengusaha cafe dan warung menutup kegiatan hiburan malam.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kapolsek Barumun,Iptu Sakti K Harahap dalam pertemuan dengan para pelaku usaha cafe dan warung,Selasa(28/1/2025) di Aula Mapolsek Barumun.
Dikatakan, himbau bersama Forkopimda Palas dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1446 H antara lain, tentang
Perda Kabupaten Padanglawas Nomor 69 Tahun 2014 tentang Ketertiban Sosial.
Perda Kabupaten Padanglawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman beralkohol serta Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
Kapolsek Barumun menegaskan, dalam rangka menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan serta hari raya Idul Fitri 1446 H diminta kepada seluruh pengusaha cafe menutup kegiatan karaoke dan hiburan malam.

Pengedar dan Pengguna Sabu di Palas Dicokok Polisi

Hasil Pengembangan Satres Narkoba Polres Palas, WBP Lapas Gunung TuaTidak Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba

Buntut Kabur Warga Binaan di Lapas Kutacane, Polres Palas Aktif Sambangi Rutan Sibuhuan

BRI BO Sibuhuan Menabur Berkah Ramadhan Berbagi Takjil ke Masyarakat

3 Pimpinan OPD dan Camat di Lingkungan Kerja Pemkab Palas di Rotasi
