Jelang Ramadhan 1446 H, Polsek Barumun Himbau Pengusaha Cafe Tutup Hiburan Malam

Sugiatmo - Selasa, 28 Januari 2025 19:51 WIB
Jelang Ramadhan 1446 H, Polsek Barumun Himbau Pengusaha Cafe Tutup Hiburan Malam
analisamedan/ibnu
Kapolsek Barumun,Iptu Sakti K.Harahap mengimbau pelaku usaha cafe dan warung tidak melakukan aktivitas hiburan malam dibulan suci ramadhan

Pengusaha cafe, sambungnya dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi atau tuak.

"Pelanggaran terhadap ketentuan perda dan imbau bersama Forkopimda, akan dikenakan sanski administrasi berupa pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan usaha," tegas Kapolsek Barumun.

Disisi lain, menindak lanjuti himbau bersama Forkopimda Palas, para pemilik warung atau rumah makan,restoran,tidak melakukan aktivitas berjualan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari dibulan suci ramadhan.

Kata Sakti K.Harahap, khusus para kawula muda dan remaja,dilarang melakukan aktivitas balapan liar dengan mengunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat di bulan suci ramadhan.

Selain itu, ia juga mengimbau, masyarakat atau pedagang,tidak memperjual belikan petasan atau sejenisnya serta pistol mainan yang memakai peluru plastik menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.

Ia menambahkan, pelaku usaha agar menghormati kesucian bulan ramadhan dan menghargai masyarakat yang menjalan ibadah puasa sesuai dengan imbauan bersama Forkopimda Palas.

Himbauan bersama Forkopimda tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Padanglawas,Ir. Ardan Noor MM, Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan SH, Ketua MUI, H.Ismail Nasution L.c,M.TH, Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K, Komandan Kodim 0212/TS Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo SE, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang SH, MH. (Ibnu).

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru