Jelang Ramadhan 1446 H, Polsek Barumun Himbau Pengusaha Cafe Tutup Hiburan Malam
Pengusaha cafe, sambungnya dilarang memperjual belikan minuman mengandung alkohol dan minuman permentasi atau tuak.
"Pelanggaran terhadap ketentuan perda dan imbau bersama Forkopimda, akan dikenakan sanski administrasi berupa pencabutan izin usaha dan penutupan kegiatan usaha," tegas Kapolsek Barumun.
Disisi lain, menindak lanjuti himbau bersama Forkopimda Palas, para pemilik warung atau rumah makan,restoran,tidak melakukan aktivitas berjualan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari dibulan suci ramadhan.
Kata Sakti K.Harahap, khusus para kawula muda dan remaja,dilarang melakukan aktivitas balapan liar dengan mengunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat di bulan suci ramadhan.
Selain itu, ia juga mengimbau, masyarakat atau pedagang,tidak memperjual belikan petasan atau sejenisnya serta pistol mainan yang memakai peluru plastik menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H.
Ia menambahkan, pelaku usaha agar menghormati kesucian bulan ramadhan dan menghargai masyarakat yang menjalan ibadah puasa sesuai dengan imbauan bersama Forkopimda Palas.
Himbauan bersama Forkopimda tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Padanglawas,Ir. Ardan Noor MM, Ketua DPRD Palas, Luat Hasibuan SH, Ketua MUI, H.Ismail Nasution L.c,M.TH, Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K, Komandan Kodim 0212/TS Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo SE, MM dan Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang SH, MH. (Ibnu).
PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan
Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas
Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas
Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas
Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas