Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Satu Terdakwa Bebas

Sugiatmo - Selasa, 22 April 2025 19:03 WIB
Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, Satu Terdakwa Bebas
analisamedan/ibnu
Kajari Palas, Sinrang,SH,MH didampingi Jaksa Fasilitator menjemput tersangka Mahmudin Siregar di Rutan Sibuhuan yang dibebaskan melalui RJ.

analisamedan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas(Palas) telah menghentikan penuntutan kasus curanmor lewat restorative justice (RJ), dengan tersangka Mahmuddin Siregar.

Kini, tersangka curanmor yang melanggar pasal 362 KUHPidana, bebas dari tuntutan hukum, atas persetujuan dari saksi korban,Mardan Hanafi Hasibuan yang merupakan paman dari tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan dari Kejaksaan Negeri Padanglawas untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka atas nama Mahmudin Siregar yang diduga melanggar pasal 362.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang,SH,MH melalui Kasi Intel, Ganda Nahot Manalu,SH,MH,Selasa(22/4/2025) mengatakan, kasus tersangka Mahmudin Siregar,dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).

Dikatakan, kronologi dari perkara tersebut,terjadi Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.

Kata Ganda, tersangka Mahmudin Siregar secara tanpa hak dan tanpa ijin pemiliknya telah mengambil dan menguasai satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Type NF11B2D1 M/T, nomor polisi BG 5021 IF warna Hitam milik saksi korban Mardan Hanafi (paman daripada tersangka).

Saat itu sepeda motor milik korban Mardan Hanafi,lanjutnya berada di depan pondok di kawasan kebun sawit.Kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk dipergunakan keperluan sehari-hari.

Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru