Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut
Frans Zul Sianturi - Kamis, 14 Maret 2024 08:30 WIB
istimewa
Suasana persidangan pembacaan Pledoi oleh Mangindar Simbolon
analisamedan.com -Sambil menangis dan terisak-isak, Mangindar Simbolon yang merupakan mantan Bupati Samosir dua periode dan didakwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Tobasa akhirnya membacakan Pledoi pribadinya seraya mengatakan, "Saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan, barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya," katanya sambil menyeka air matanya.
Dalam Pledoinya yang dibacakan kurang lebih 20 menit Rabu (13/3) di Pengadilan Negeri Medan dan disaksikan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum, Mangindar juga menerangkan bahwa kasus yang dituduhkan kepadanya tersebut tidak murni pertimbangan hukum, melainkan adanya Atensi, dengan latar belakang tekanan politis melalui oknum Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan/PDI-P Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM ( Bupati Petahana ) yang kalah pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang lalu.
Berikut isi petikan Pledoi (Nota Pembelaan) Pribadi Ir. Mangindar Simbolon,MM
Perkara Pidana Nomor : 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.MDN
Yang Mulia : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,
Yang Terhormat : Jaksa Penuntut Umum ( JPU ),
Yang Terkasih : Tim Penasehat Hukum ( PH ) dan Keluarga serta hadirin yang berbahagia.
Pertama-tama saya ajak kita semua untuk menghaturkan puji syukur dan terima kasih kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkat dan kasihNYA sehingga kita boleh berkumpul di ruang sidang ini dalam keadaan sehat walafiat.
Sebelum melanjutkan Pledoi ini, saya juga menyampaikan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 Hijriah kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan hadirin yang menunaikannya. Semoga ibadahnya berjalan lancar dan beroleh berkah dari Tuhan Yang Maha Esa, aamiin.
Ijinkan juga saya terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang telah memimpin jalannya persidangan perkara ini sejak awal dengan baik dan bijaksana, sehingga saya dan para saksi atau ahli dapat memberikan keterangan yang sejujurnya, untuk mengungkapkan kebenaran materil perkara ini dengan lebih jelas dan lebih objektif menuju keadilan yang nyata.
Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penasehat Hukum saya, yang sudah bekerja keras secara profesional mendampingi dan membantu saya dalam proses mencari keadilan serta membuktikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, serta masyarakat luas dalam persidangan selama ini, bahwa apa yang didakwakan kepada saya tidaklah tepat dan tidaklah benar.
Majelis Hakim Yang Mulia,
berikut ini saya sampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) Pribadi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan ( saling melengkapi dan satu kesatuan ) dengan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang dibuat oleh Penasehat Hukum saya, untuk membuktikan bahwa Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (diwakili oleh Pak Erik Sarumaha,SH ) pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 yang lalu, tidaklah benar dan tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !
Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital
Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba
BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba
Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan
Polrestabes Medan Gelar Apel Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Komentar
Berita Terbaru
Malunya! Mobil Dinas di Sidimpuan Terjaring Razia Akibat Telat Bayar Pajak
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Nasional, Farid Wajdi Desak Audit Forensik Menyeluruh
Tendang Wanita Hamil, Abang Adik Ini Akhirnya Diboyong ke Kantor Polisi
Azkiya, Atlet Muda Peraih Puluhan Medali Emas Terima Penghargaan Dari Kades Pudun Jae Rizki Ibrahim
Putusan Mahkamah Agung, Buat Pekerja Yang Di PHK, PT Leong Hup Jayaindo Dihukum Bayar Kompensasi Sebesar Tiga Ratus Juta Lebih
Harimau Muda Malaya Berhasil Bungkam Singapura di Piala AFF U-19 2026
Polisi Diminta Tangkap Penipu Berkedok Jual Saham LAND, Kerugian Capai 1 Miliar Rupiah