Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut

Frans Zul Sianturi - Kamis, 14 Maret 2024 08:30 WIB
Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut
istimewa
Suasana persidangan pembacaan Pledoi oleh Mangindar Simbolon


Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada saya yang dikatakan melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1e UU KUHP, dengan ancaman kurungan 4 (Empat) Tahun penjara serta denda ( subsider ) Rp 100 Juta ( yang jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan badan selama 4 (empat) bulan ), maka dengan hormat akan saya sampaikan pembelaan diri dengan penjelasan beberapa hal pokok sebagai berikut:

1. Tuntutan penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100Juta dengan dasar melanggar pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke-1e UU KUHP, saya nilai berlebihan dan tidak mempertimbangkan/bahkan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Tuntutan tersebut semakin menguatkan selentingan dari oknum Pemeriksa dan Penyidik Kejaksaan kepada saya, sejak menjadi Saksi Fakta pada Induk Perkara ini (saat tersangka/terdakwanya Bpk Drs.Sahala Tampubolon dkk) pada tahun 2020/2021 yang lalu, yang menyatakan bahwa kasus tersebut tidak murni pertimbangan hukum, melainkan ATENSI Kejaksaan Agung RI, dengan latar belakang tekanan politis melalui oknum Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan/PDI-P Provinsi Sumatera Utara atas nama Drs. Rapidin Simbolon, MM ( Bupati Petahana ) yang kalah pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) Kabupaten Samosir pada tahun 2020 yang lalu.

2. Tuntutan tersebut pada butir 1 di atas juga Tidak Konsisten dengan tuntutan pada Induk Perkara atas SK Bupati Tobasa No.281 Tahun 2003 (Objek perkara yang sama), dimana tuntutan kepada pelaku atas nama Bpk Drs. Sahala Tampubolon dkk hanya selama 1 ( satu ) Tahun 8 ( delapan ) bulan, atau total hanya 20 (duapuluh) bulan.
Hal ini sekali lagi menjadi bukti nyata bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan prinsip bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, akan tetapi lebih mendasarkan pada kepentingan politis. Dalam situasi ini, saya patut menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum (Pak Erik Sarumaha SH, yang setiap persidangan selalu hadir),tidak bisa mendasarkan hati nuraninya secara murni berdasar fakta-fakta persidangan, melainkan mendapat tekanan (mungkin intervensi) dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penetapan TUNTUTAN.

3. Surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) No 522.4/124/2000 tertanggal 26 Januari 2000 tentang usul penataan area perambah hutan, dan Surat Keputusan Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele, perlu saya berikan penjelasan sebagai berikut :

a. Bahwa terkait surat saya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) No 522.4/124/2000 tertanggal 26 Januari 2000 tentang usul penataan areal perambah hutan kepada Bupati Tobasa, sesungguhnya adalah surat laporan biasa, yang bertujuan untuk mengurangi perambahan /penggarapan liar oleh masyarakat pada areal kawasan hutan tetap mulai dari pinggir jalan raya Tele-Perbatasan Kabupaten Dairi ke arah Timur, dalam rangka menjaga fungsi hutan lindung sebagai bagian dari ekosistem Kawasan Danau Toba (tidak betul seperti hal-hal yang memberatkan yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum seolah-olah perbuatan saya tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian (Hutan lindung).

Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru