Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut

Frans Zul Sianturi - Kamis, 14 Maret 2024 08:30 WIB
Mangindar Simbolon Bacakan Pledoinya, Ada Nama Rapidin Simbolon Disebut
istimewa
Suasana persidangan pembacaan Pledoi oleh Mangindar Simbolon


Melalui surat saya tersebut diharapkan Pemkab Tobasa yang baru terbentuk (disahkan oleh pemerintah pusat pada tanggal 09 Maret 1999) melakukan salah-satu tugas pokok dan fungsinya di bidang pertanahan, untuk menata areal yang sudah lama digarap dan diklaim masyarakat sebagai tanah ulayat di sebelah Barat jalan raya Tele-Perbatasan Kabupaten Dairi, yang belum pernah ditata-batas maupun di tetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan tetap, dengan memprioritaskan para perambah hutan/penggarap dari kawasan hutan tetap yang masuk wilayah ekosistem kawasan Danau Toba sebagai peserta penataan, sebagaimana yang telah pernah dijanjikan kepada masyarakat yang bersangkutan oleh Bupati Tapanuli Utara/Kabupaten Induk Tobasa ( Bapak Lundu Panjaitan SH ) pada tahun 1993 saat acara syukuran pemberian Izin Lokasi pertanian terpadu/peternakan kepada perusahaan swasta yakni PT.Biranta Nusantara dan PT.Artha Morado Jaya.

b. Dalam surat keputusan (SK ) Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kec.Harian, memang benar ditempatkan saya selaku Kadis Kehutanan Kab Tobasa sebagai Wakil Ketua Tim, namun hal itu hanya bersifat administratif formal. Dalam kenyataan substansionalnya, saya sebagi Wakil Ketua Tim tidak pernah melakukan sesuatu hal, baik administrasi penataan maupun teknis penentuan lokasi ataupun pengukuran lapangan, saat sebelum maupun sesudah terbitnya SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 tentang ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec Harian.
Perlu juga saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui proses pembuatan maupun setelah terbitnya SK Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tersebut, kecuali pernah saya lihat copy nya saat diperiksa sebagai saksi pemberi keterangan di kantor Kejari Samosir pada tahun 2020 atau 2021 yang lalu.

Oleh karena itulah, saya memberi pernyataan saat di periksa sebagai Saksi Fakta pada persidangan Induk Perkara ini di PN Medan pada tahun 2021 dengan tersangka/terdakwa Bapak Drs Sahala Tampubolon (Mantan Bupati Tobasa), maupun pada saat sebagai Saksi Mahkota pada bulan Februari 2024, bahwa narasi judul dan isi SK tersebut tidak tepat, karena calon lokasi yang bakal di tata berstatus bukan kawasan hutan Negara/bukan kawasan hutan tetap, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL).

Bila dikaitkan antara nama dan lokasi Kawasan Hutan Tele seperti pada judul SK Bupati Tobasa No 309 Tahun 2002 tersebut, juga tidak benar berada di Dusun/ Desa Hariarapintu, namun Kawasan Hutan Tele yang benar adalah Register 80 yang terletak di Dusun Tele dan Baniara

4. Status Objek Lokasi SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 tentang ijin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kec Harian, dapat saya jelaskan sebagai berikut :

a. Bahwa sesungguhnya saya tidak pernah mengetahui proses pembuatan/penerbitan maupun pendistribusian Surat Keputusan Bupati Tobasa No. 281/2003 tersebut. Dan juga atas penerbitan SK 281 tersebut saya belum mendapat apa-apa atau manfaat apapun apalagi keuntungan dari padanya, tidak ada sama sekali. Namun karena SK 281 tersebut dikait-kaitkan terhadap saya sebagai mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tobasa Tahun 2000 padahal saya tidak ada hubungan sama sekali atas penerbitan SK tersebut.

b. Bahwa areal lokasi SK Bupati Tobasa No 281 Tahun 2003 pernah DITUNJUK sebagai kawasan Hutan Lindung berdasarkan ploting peta lampiran SK Menteri Pertanian No 923/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 tentang penunjukan areal Hutan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Skala peta sangat kecil, yakni 1 : 250.000) namun hanya sebatas Penunjukan masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan baru dinyatakan final sebagai kawasan hutan. Kemudian areal lokasi tersebut belum pernah DITATA-BATAS, belum pernah DIPETAKAN dan belum pernah DITETAPKAN oleh Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Tetap hingga saat ini.

Bila dikaitkan dengan ketentuan pada Keputusan Meteri Kehutanan No 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari 2001 tentang Kriteria dan Standart Pengukuhan Kawasan Hutan, khususnya ketentuan Pasal 1 butir 3, Pasal 2,dan Pasal 4, ditegaskan bahwa kegiatan dan ruang lingkup pengukuhan kawasan hutan adalah suatu proses berkesinambungan antara empat kegiatan utama yakni : Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Kawasan Hutan, Pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan.

c. Bila dikaitkan dengan riwayat pengukuhan kawasan hutan dan sejarah pengelolaan hutan di sekitar lokasi butir a di atas, ternyata sebelum terbitnya SK Menteri Pertanian No.923/Kpts/UM/121882, bahwa lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan tetap/kawasan hutan negara yang ada di sekitarnya, yakni Register 41 Hutagalung,Register 80 Tele dan Register 82 Dairi, sehingga statusnya adalah di luar kawasan hutan negara yakni areal penggunaan lain ( APL ).

d. Bahwa Pada tahun 1992/1993, Bupati Tapanuli Utara (induk kabupaten Tobasa), telah mengeluarkan Ijin Lokasi Rencana Pengembangan Pertanian Terpadu dan Peternakan kepada 2 ( dua ) perusahaan swasta atas nama PT Biranta Nusantara dan PT Artha Morado Jaya, yang letaknya berimpitan dengan lokasi butir a di atas, dan merupakan bahagian areal yang di CADANGKAN selebar 500 meter dari jalan raya Tele-Kabupaten Dairi, untuk kepentingan pertanian dan permukiman masyarakat lokal.
Hal ini juga menguatkan logika (akal sehat) bahwa objek lokasi SK Bupati Tobasa No 281/2003 tersebut terletak pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan Kawasan Hutan Tetap, serta bukan Aset Negara.

e. Bahwa untuk mendukung argumentasi pada butir 4.a dan 4.b tersebut di atas, maka Penasehat Hukum saya akan menyampaikan dokumen pendukung antara lain :
- Surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan & Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No S.1202/PKTL/PPKH/PLA.2/2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Penegasan Status Lokasi Obyek Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 Tahun 2003 Tanggal 26 Desember 2003.
- Keterangan Ahli Tertulis AMICUS CURIAE oleh Prof.Dr.Ir. Hariadi Kartodihardjo,MS., Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan, Institut Pertanian Bogor, tanggal 1 Maret 2024.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya sudah berupaya memperpendek narasi pembelaan ini, sehingga tidak perlu lagi saya mengulangi berbagai keterangan saksi dan ahli, dan saya mohon maaf bila masih terasa agak panjang, karena hal-hal tersebut di atas menggambarkan isi hati nurani saya yang murni dan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan

Sekali lagi, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi dari lubuk hati yang paling dalam kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang telah memimpin persidangan selama ini dengan sabar dan demokratis, sehingga berbagai informasi bisa terungkap dengan lebih jujur sebagai fakta-fakta persidangan.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya yakin dan percaya bahwa proses persidangan ini menjadi harapan terakhir untuk beroleh keadilan dan kebenaran hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap saya.

Sebelum saya mengakhiri pembacaan Nota Pembelaan ini, saya bersumpah seraya berdoa kepada Tuhan barang siapa yang menzolimi saya dalam perkara ini semoga Tuhan yang memberikan balasan yang setimpal dengannya.

Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Penyayang, saya akhiri Nota Pembelaan Pribadi ini, seraya memohon dengan kerendahan hati kepada Majelis Hakim Yang Mulia, kiranya berkenan mengambil keputusan sesuai fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang seadil-adilnya.
Apabila ada sikap, tutur kata dan perbuatan saya yang kurang berkenan selama persidangan ini, saya mohon dimaafkan.

Akhirnya saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penasehat hukum, para saksi dan ahli serta keluarga dan sahabat-sahabat yang dengan setia dan bahkan berkorban mendukung saya selama peristiwa ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan keberkahan kepada kita semua, Amin.

Medan,13 Maret 2024
Hormat saya, Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum, Arlius Zebua, S.H, M.H menyampaikan permonan, Menyatakan Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tetapi bukan Tindak Pidana, Melepaskan Terdakwa Ir. Mangindar Simbolon, M.M dari tuntutan hukum, dan memerintakan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sejak Putusan ini dibacakan.




Editor
: Frans Zul Sianturi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Segerakan !

Segerakan !

Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital

Guru Besar UIN Sumut Hasrat Efendi Samosir: Partai Politik Harus Adaptif di Era Digital

Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Itwasum Polri Lakukan Pengawasan Operasi Lilin Toba 2025 di Wilayah Polrestabes Medan

Polrestabes Medan Gelar Apel Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polrestabes Medan Gelar Apel Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Komentar
Berita Terbaru