Melindungi Kenerja ASN Dari Politisasi, Kepala Kanreg VI BKN Medan: Semua Pihak Perlu Dukung Sistem Merit

analisamedan.com -Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. mengatakanSebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antara lain pada Pasal 1 dinyatakan bahwa Sistem Merit adalah penyelenggaraan Sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber pada Podcast Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumarera Utara yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut H. Mulia Banurea, S.Ag, M.Si. di ruang Podcat Kanwil Kemenag Sumut Jl. Jendral Gator Subroto No. 261 Medan, Jum'at (14/2/2025).
Kepala Kanreg VI BKN Medan mengatakan, Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
"Tujuan Sistem Merit adalah untuk memastikan Jabatan ASN diduduki oleh orang-orang yang Profesional dan melaksanakan Tugas dan Fungsi berdasarkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN," ungkapnya.

Sebanyak 1.999 Jemaah Belum Melunasi biaya Haji, Kemenagsu Perpanjang Waktu Pelunasan Sampai 17 April 2025

Masyarakat Aceh di Australia Santuni Yatim Pesisir Pantailabu

Diduga Gelapkan Surat Tanah Warga, Oknum ASN di Puskesmas Namorambe Diadukan ke Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan

KIsah 3 Penyuluh Agama Kristen dari Kemenag Nias Telusuri Pedalaman Pulau Nias Berjalan Kaki

Wamenag RI Apresiasi Kesungguhan Kepala MAN 2 Model Medan Perjuangkan Siswa
