MUI Apresiasi Pemkab Palas Tertibkan Lokalisasi
Bahkan melalui rapat koordinasi MUI Palas beberapa waktu lalu, sudah dilakukan pendataan laporan keberadaan lokalisasi yang dijadikan tempat maksiat atas pengaduan masyarakat.
MUI Palas memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, supaya lokalisasi yang ada di Padangluar,Kecamatan Barumun sekitarnya juga ditertibkan.
"Kalaupun ada masyarakat yang keberatan dengan penertiban itu, perlu kita pertanyakan, masyarakat mana yang keberatan,"ucap Ketua MUI Palas.
Padahal sudah jelas, dasar penertiban itu adalah surat keberatan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Penegakan Perda nomor 07 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat,harus dibarengi dengan aksi tindakan penertiban," pungkasnya.(Ibnu)
MUI Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ormas Islam Sumatera Utara
2 Anak Hanyut di Sungai Barumun Palas, Basarnas Lakukan Pencarian
MUI Sumatera Utara Gelar Seminar Nasional Penguatan Ekonomi dan Bisnis Umat
Ribuan Peserta Ikuti Gerak Jalan Sehat Gebyar Muharram 1448 H MUI Sumut
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba