MUI Apresiasi Pemkab Palas Tertibkan Lokalisasi
analisamedan.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padanglawas (Palas) apresiasi untuk Pemkab Palas,menertibkan lokalisasi yang diduga jadi tempat maksiat.
Hal itu disampaikan, Ketua DP MUI Kabupaten Padanglawas, Dr (C) H. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Rabu (9/7/2025) di Sibuhuan.
Apresiasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Palas atas keseriusan melakukan penertiban lokasi-lokasi yang meresahkan masyarakat.
Dikatakan, penertiban yang dilakukan tim gabungan, Satpol PP, Polres bersama unsur muspika Kecamatan Barumun Tengah kemarin,membuktikan keseriusan menertibakan cafe remang -remang yang menjadi lokasi penyakit masyarakat.
"Kita mendorong kegiatan penertiban tempat-tempat maksiat,untuk terus dilakukan secara rutin di 17 Kecamatan,Kabupaten Padanglawas,"sebutnya.
Bahkan melalui rapat koordinasi MUI Palas beberapa waktu lalu, sudah dilakukan pendataan laporan keberadaan lokalisasi yang dijadikan tempat maksiat atas pengaduan masyarakat.
MUI Palas memohon kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, supaya lokalisasi yang ada di Padangluar,Kecamatan Barumun sekitarnya juga ditertibkan.
"Kalaupun ada masyarakat yang keberatan dengan penertiban itu, perlu kita pertanyakan, masyarakat mana yang keberatan,"ucap Ketua MUI Palas.
Padahal sudah jelas, dasar penertiban itu adalah surat keberatan masyarakat dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
"Penegakan Perda nomor 07 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat,harus dibarengi dengan aksi tindakan penertiban," pungkasnya.(Ibnu)
MUI Kota Medan Anugerahkan Award kepada Kapolrestabes Medan atas Keberhasilan Tekan Kriminalitas dan Narkoba
CLS dan MUI Kota Medan Gandeng Dinas LH Edukasi Warga Melalui Dakwah Ekoteologi
MUI Medan dan Yayasan CLS Perkuat Sinergi Ecoteologi untuk Atasi Krisis Sampah
Susunan Pengurus MUI Kota Medan Priode 2026-2031
Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan, Ini Pesan Ketua Umum