Nikmati Dana CSR, Yayasan AFA Tanjung Balai Diduga Langgar PP 63 Tahun 2008

analisamedan.com -Menikmati Corporate Responsibility (CSR) Tahun 2023 sebesar Rp97.013.190,- dari Bank Sumut, Yayasan Al Fatwa Ailiyah yang didirikan Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Tholib diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.
Hal itu diungkapan Ketua Gerakan Aktivis Sosial (GAS) Kota Tanjung Balai, Faisal Rambe, yang aktif menyoroti pemberian Bank Sumut CSR kepada Yayasan AFA yang Pengurus (Ketua) nya adalah anak kandung Wali Kota bernama Hilda Aulia Fatwa, Selasa (11/6/2024).
Faisal menjelaskan, Pasal 22 PP 63 Tahun 2008 menyebutkan; Ayat(1) Bantuan negara kepada Yayasan dapat diberikan tanpa adanya permohonan atau atas dasar permohonan dari Yayasan. Ayat (2) Bantuan negara kepada Yayasan yang diberikan tanpa adanya permohonan dari Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Bantuan negara yang diberikan kepada Yayasan atas dasar permohonan, diajukan secara tertulis oleh Pengurus Yayasan kepada : a.menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kegiatan Yayasan; atau b. gubernur, bupati, atau walikota di tempat kedudukan Yayasan dan/atau di tempat Yayasan melakukan kegiatannya.
Selanjutnya, Ayat (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dokumen; a.fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum Yayasan; b.fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan, jika ada; c.fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat Anggaran Dasar Yayasan; d.keterangan mengenai nama lengkap dan alamat Pengurus Yayasan; dan e.fotokopi laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut sesuai dengan Undang-Undang;Untuk syarat yang tertera pada Pasal 22 Ayat (1,2,3) sebut Faisal, mungkin tidak ada masalah. Namun pada Ayat (4) khususnya huruf (e) diyakini Yayasan Al Fatwa tidak memilikinya.
"Bagaimana mungkin Yayasan AFA memiliki laporan keuangan Yayasan selama 2 (dua) tahun terakhir, sebab diketahui Yayasan tersebut baru berdiri pada bulan Mei 2023 sesuai dokumen Pendirian yang diterbitkan Kemenkum HAM RI bertanggal 11 Mei 2023," ujar Faisal di Tanjung Balai.

Mazta El-Khair dan IRMAJA Kubahsentang Kembali Gulirkan Program ‘Beken’

Program Kolaborasi “Bersedekah Itu Keren” Santuni Duafa

GOW Deliserdang Edukasi 100 Anak Jaga Kesehatan Gigi

Yayasan Ummu Rahmah Fasilitasi Kaum Ibu Belajar Alquran

Yayasan Ummu Rahmah Santuni Anak Yatim dan Guru Mengaji Alquran
