Pelanggaran Disiplin Istri Walikota Tanjungbalai Dibawa ke BKN
analisamedan.com - Sekretaris Daerah (Sekdakot) Tanjungbalai Nurmalini Marpaung menyatakan kasus pelanggaran disiplin ASN (guru) Faitiah Haitami istri Walikota Tanjungbalai dibawa ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menentukan sanksi yang tepat.
Hal itu diungkapkan Sekdakot Nurmalini Marpaung pada Selasa (1/10) pekan lalu saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Walikota Tanjungbalai.
"Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) sedang berada di BKN untuk membahas lebih lanjut sanksi yang akan diberikan kepada Ibu Fatiah Haitami," ujar Nurmalini Marpaung kepada wartawan.
Sekdakot menegaskan, selain membahas soal sanksi terkait penghasilan tambahan, kunjungan Tim BPKSDM ke BKN juga bertujuan untuk mengklarifikasi mekanisme audit yang telah dilakukan. Sebab selama tidak masuk kerja, penghasilan seperti gaji, THR dan gaji ke 13 hingga uang setifikasi juga diterima oleh Fatiah Haitami.