Pemkab Palas dan Kejari MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Sugiatmo - Kamis, 29 Agustus 2024 20:52 WIB
Pemkab Palas dan Kejari MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN
analisamedan/ibnu
Pj Bupati Palas, Ir.Ardan Noor,MM dan Kajari Palas, Sinrang,SH,MH menandatangi nota kesepakatan bersama masalah penanganan bidang hukum perdata dan TUN.

analisamedan.com -Pemkab Padanglawas(Palas) dan Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan MoU kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejari dan Pemkab Palas berlangsung di kantor Bupati Padanglawas,Kamis(29/8/2024).

Pj. Bupati Padanglawas, Ir. H. Ardan Noor,MM mengatakan,penandatanganan MoU bertujuan untuk menciptakan hubungan kemitraan kerjasama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintah baik didalam maupun di luar pengadilan.

"Denganadanya kesepakatan bersama ini, diharapkan jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejari Palas dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara(TUN)," katanya.

"Semoga melalui kerjasama ini dapat terbangun sinergitas yang harmonis antara Kejaksaan dengan Pemkab Palas," ungkap Pj Bupati.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Padanglawas,Sinrang,SH,MH membenarkan, antara pihaknya dengan Pemkab Palas telah MoU terkait penanganan masalah bantuan hukum perdata dan TUN.

"Kerjasama ini tertuang dalam MoU nota kesepakatan bersama dari kedu belah pihak yang berkaiatan dengan penanganan bidang hukum," tandasnya.

Hadir dikegiatan penandatanganan tersebut, Sekda, Arpan Nasution S.Sos, Asisten I Panguhum Nasution S.Sos,M.AP, Asisten II Drs. Marza Jennova,MM serta sejumlah pimpinan OPD.(Ibnu).


Editor
: Sugiatmo
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru